SUMSEL PUSARAN ONLINE-Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) tetap menyerahkan keputusan kebijakan metode pembelajaran kepada masing-masing sekolah ditengah kondisi kabut asap akibat dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah tersebut. Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah mengeluarkan kebijakan agar satuan pendidikan di daerah terdampak kabut asap karhutla melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ.
Imbauan itu telah dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Mendikdasmen RI Nomor 20 tahun 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, hingga bupati/wali kota, serta satuan pendidikan. Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini memberikan kewenangan perubahan metode pembelajaran kepada sekolah
. “Tetap kita berikan kewenangan kepada kepala sekolah dan komite untuk menentukan sikapnya,” ujarnya, Kamis (3/9/2026). Menurut Deru, masing-masing pihak sekolah berhak menentukan apakah pembelajaran para siswa selama ada kabut asap ini diubah menjadi hybrid maupun PJJ. Baca Juga Sejahterakan Petani, Pemprov Sumbar Bakal Berlakukan Perda 2026 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Batam Hentikan Billboard Konvensional, Reklame Beralih ke Videotron dan Neon Box Operasi Cuaca Masih Minim Hasilkan Hujan di Sumsel, Salat Istisqo Kembali Digelar “Dalam hal ini apakah hybrid, extend jam masuk atau percepatan jam pulang atau PJJ. Kita kembalikan ke sekolah masing-masing,” kata dia.
Berdasarkan SE Dinas Pendidikan Sumsel, yang diterbitkan 21 Agustus 2026 tentang kewaspadaan dan langkah antisipasi dampak kabut asap bagi satuan pendidikan di Sumsel, terdapat beberapa kebijakan yang dikeluarkan. Secara rinci isi SE tersebut, antara lain kepala SMA, SMK, dan SLB negeri dan swasta memantau dan menginformasikan kondisi kabut asap di masing-masing wilayah kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua/wali. Kemudian, seluruh warga satuan pendidikan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan seperti kegiatan olahraga, kegiatan praktik, upacara, apel, dan kegiatan lainnya.
Selain itu, menggunakan masker, mengoptimalkan kegiatan pembelajaran di dalam ruangan, serta menyesuaikan jam belajar sesuai kondisi daerah setempat. Jika diperlukan, sekolah juga diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran daring sampai situasi udara membaik. “Memastikan ketersediaan air minum yang cukup dan mengimbau peserta didik untuk menjaga kondisi tubuh dengan pola hidup bersih dan sehat.
Apabila terdapat peserta didik yang mengalami keluhan seperti batuk, sesak napas, mata perih, sakit kepala, pusing atau keluhan kesehatan lainnya, agar segera diberikan penanganan awal dan diinformasikan kepada orang tua/wali,” dikutip dari isi SE tersebut
Berdasarkan pantauan Bisnis, Kamis (3/9/2026) pukul 07.30 WIB, kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Palembang masuk dalam kategori sangat tidak sehat atau di level 240. Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan sederajat, Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan kebijakan pengurangan waktu pembelajaran masih diberlakukan selama kabut asap berlangsung. “Sampai sekarang masih sama ya, sesuai edaran sebelumnya proses belajar mengajar dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB,” ujarnya.***






