SUMSEL PUSARAN ONLINE-Rekomendasi tersebut dibacakan dalam Sidang Rekomendasi WBTb Indonesia Tahun 2026 Term II yang digelar secara daring melalui Zoom pada Jumat (4/9/2026).
Sebelas karya budaya tersebut berasal dari sejumlah kabupaten dan kota di Sumsel, mulai dari kuliner tradisional, seni tari, bahasa daerah, tradisi masyarakat hingga kerajinan kain.
Informasi tersebut disampaikan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel melalui Plh Kepala Bidang Kebudayaan, Agung Saputro.
“Iya, sudah ditetapkan,” kata Agung, Sabtu (5/9/2026).
Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang, Dr Kemas A.R. Panji, M.Si., membenarkan 11 karya budaya tersebut telah melalui pembahasan dalam sidang sebelumnya pada Rabu (2/9/2026), sebelum hasil rekomendasinya dibacakan pada Jumat (4/9/2026).
Adapun 11 karya budaya Sumsel yang direkomendasikan sebagai WBTb Indonesia 2026 yakni:
1. Joruk dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
2. Tari Seluang Mudik dari Kabupaten Banyuasin.
3. Tari Tanggaidari Kota Palembang.
4. Gelang Ribu dari Kabupaten Musi Banyuasin.
5. Bahasa Penesak Pedamaran dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
6. Balek Andon Sedekah dari Kota Prabumulih.
7. Kerupuk Menggalo dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
8. Gengan Rampai Talang dari Kabupaten Banyuasin.
9. Idangan Kambangan dari Kota Palembang.
10. Tari Sabung Ayam dari Kabupaten Musi Banyuasin.
11. Kain Gebeng dari Kabupaten Ogan Ilir.
Masuknya 11 karya budaya tersebut dalam rekomendasi WBTb Indonesia 2026 menjadi bentuk pengakuan terhadap keragaman budaya yang berkembang dan diwariskan masyarakat Sumsel.
Salah satunya Joruk dari OKU Timur. Kuliner tradisional ini tidak hanya berkaitan dengan makanan, tetapi juga mencerminkan pengetahuan masyarakat dalam mengolah bahan pangan yang diwariskan secara turun-temurun.
Sementara Tari Seluang Mudik dari Banyuasin menjadi representasi seni pertunjukan tradisional Sumsel. Tari tersebut tidak hanya menghadirkan keindahan gerak, tetapi juga menyimpan simbol, nilai dan cerita yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat pendukungnya.
Dari Palembang, terdapat Tari Tanggai yang selama ini dikenal sebagai salah satu kesenian penting dalam kebudayaan Palembang. Tari tersebut kerap ditampilkan dalam berbagai kegiatan budaya dan penyambutan tamu.
Kabupaten Musi Banyuasin menyumbangkan dua karya budaya, yakni **Gelang Ribu** dan **Tari Sabung Ayam. Keduanya menjadi bagian dari ekspresi budaya masyarakat yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Sementara itu, Bahasa Penesak Pedamaran dari OKI menjadi representasi kekayaan bahasa daerah Sumsel. Pelestarian bahasa lokal dinilai penting di tengah perkembangan teknologi dan komunikasi digital yang semakin pesat.
Dari Prabumulih terdapat Balek Andon Sedekah, sebuah tradisi yang memperlihatkan nilai kebersamaan dan gotong royong dalam kehidupan masyarakat.
Kemudian PALI menyumbangkan Kerupuk Menggalo, kuliner tradisional yang mencerminkan pengetahuan masyarakat dalam memanfaatkan bahan lokal.
Kabupaten Banyuasin kembali menyumbangkan Gengan Rampai Talang, sedangkan Palembang memiliki Idangan Kambangan sebagai bagian dari kekayaan tradisi masyarakat setempat.
Adapun Kain Gebeng dari Kabupaten Ogan Ilir menjadi salah satu karya budaya berbentuk kerajinan. Kain tradisional tersebut menyimpan pengetahuan mengenai teknik pembuatan, motif, bahan hingga nilai estetika yang diwariskan antargenerasi.
Agung mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengusulan 11 karya budaya tersebut.
Apresiasi disampaikan kepada Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Selatan, Tim Ahli WBTb Provinsi Sumsel, pemerintah kabupaten dan kota, serta seluruh pihak yang berkontribusi dalam proses pengusulan.
Menurutnya, pelestarian budaya tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Diperlukan kolaborasi dengan pelaku seni dan budaya, tokoh masyarakat, komunitas, akademisi, budayawan, perajin hingga generasi muda.
“Pelestarian kebudayaan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja. Dibutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah, pelaku seni dan budaya, tokoh masyarakat, komunitas, akademisi, budayawan, perajin, hingga generasi muda,” katanya.
Ia berharap rekomendasi 11 karya budaya tersebut tidak berhenti pada pencatatan atau pengakuan administratif. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan daerah.
Di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi, sejumlah tradisi lokal menghadapi tantangan. Sebagian berpotensi semakin jarang dilakukan apabila generasi muda tidak lagi mengenal sejarah dan makna yang terkandung di dalamnya.
Karena itu, dokumentasi dan pengenalan budaya kepada generasi muda dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan warisan budaya.
Pemerintah daerah juga diharapkan terus memberikan ruang kepada komunitas budaya untuk mengembangkan dan memperkenalkan karya mereka melalui festival budaya, pertunjukan seni, pameran, pendidikan kebudayaan hingga pemanfaatan media digital.
“Dengan direkomendasikannya 11 karya budaya tersebut, Sumatera Selatan kembali menegaskan bahwa kekayaan budaya daerah merupakan aset penting, bukan hanya bagi masyarakat Sumatera Selatan, tetapi juga bagi kebudayaan Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya. ***






